Tujuan
Pemilu 1955 Sebagai Pemilu Pertama Indonesia - Pemilihan umum merupakan salah
satu sarana yang digunakan untuk memilih pemimpin maupun anggota perwakilan
baik rakyat maupun daerah. Dalam beberapa kasus yang ada di beberapa negara,
pemilu pemilihan umum digunakan sebagai salah satu penentu masa depan sebuah
bangsa. Karena baik dan buruknya pemerintahan sebuah negara tergantung dengan
baik dan buruknya kualitas pemilu yang telah dilaksanakan tersebut.
Tujuan Pemilu 1955 |
Tujuan Pemilu 1955
Di
negara Indonesia pemilu digunakan sebagai tolok ukur sebuah partai dan
kedigdayaan serta akan menunjukkan seberapa kuat pengaruh pemimpin partai
tersebut. Semakin banyak suara yang diperoleh oleh sebuah partai maka akan
semakin memiliki banyak pengaruh di Indonesia. Hal ini juga berimbas dengan
semakin banyak jabatan dan juga kedudukan yang akan dimiliki oleh partai
tersebut. Agenda lima tahunan tersebut sangat dipersiapkan sangat matang-matang
oleh partai politik karena itu adalah merupakan hajatan dan juga sebagai
penilaian kerja keras mereka selama lima tahun.
Pada
tahun 1955, sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka, negara kita menghadapi
sebuah hajatan yang sangat banyak dinantikan oleh banyak orang yaitu pemilihan umum pertama Indonesia. Pemilu 1955 (baca : Sejarah Pemilu 1955) tersebut merupakan pemilu yang pertama kali
diselenggarakan oleh negara kita. Hampir semua masyarakat Indonesia sangat
gembira menantikan momen tersebut karena memang pada dasarnya Presiden pertama
Indonesia bapak Ir. Soekarno sudah lama menantikan terselenggaranya Pemilu
1955.
Presiden
Soekarno sebagai tampuk pimpinan tertinggi negara sebenarnya sudah lama
menantikan digelarnya Pemilu 1955 karena satu tahun setelah Indonesia merdeka
pun beliau sudah mencanangkan untuk membuat sebuah pemilihan umum. Namun apa
mau dikata kondisi ekonomi dan sosial pada tahun-tahun tersebut yang masih
sangat belum bisa stabil, yang menyebabkan rencana itu hanya tinggal rencana
saja. Barulah tahun 1955 Indonesia sudah mampu melaksanakan niat hajatnya yang
sudah lama tertunda tersebut.
Dalam
menjalankan Pemilu 1955, tentu memiliki tujuan yang spsifik dan mendasar.
Tujuan pemilu 1955 sendiri pada saat itu juga berdasar pada Undang Undang yang
telah menjadi kesepakatan bersama. Lalu apa sebenarnya tujuan Pemilu 1955,
simak ulasan di bawah ini.
Tujuan Pemilihan Umum 1955
Pemilu
yang dilaksanakan pada tahun 1955 merupakan sebuah hajatan yang di dasarkan
pada Undang-Undang nomor 7 tahun 1953. Dengan dasar undang-undang tersebut maka
pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955 memiliki beberapa tujuan Pemilu 1955
diantaranya adalah :
1.
Memilih anggota perwakilan rakyat yang ada di daerah atau yang kita kenal
sekarang dengan istilah DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
2.
Memilih anggota konstituante. Anggota konstituante lebih kita kenal dengan
istilah perwakilan daerah atau yang kita
kenal sekarang dengan istilah anggota (DPD).
Dua
hal tersebut menjadi point dan tujuan Pemilu 1955 yang harus bisa
direalisasikan oleh penyelenggara negara. Selain itu dua hal tersebut juga
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dengan nomor 7 tahun 1953 yang
isinya dengan jelas menerangkan tujuan utama mengapa pemilu tahun 1955 harus
dilaksanakan. Selain itu tujuan Pemilu 1955 harus dilaksanakan adalah dengan
terbentuknya kedua lembaga yang terhormat tersebut maka akan ada sebuah lembaga
yang mampu merubah dan membentuk undang-undang yang akan menjadi aturan baku
bagi terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia.
Sedangkan
sistem yang dipakai dalam pemilu 1955 adalah sistem pemilihan proporsional
yaitu dimana setiap daerah yang ada di negara Indonesia mendapatkan jatah
anggota DPR dan konstituante yang berimbang bergantung dengan rasio penduduk
yang ada di daerah tersebut. Indonesia sebagai negara maritim dengan jumlah kepulauan yang sangat
banyak, terbagi ke dalam 16 bagian termasuk Papua Barat yang notabene dulu
masih merupakan provinsi yang masih dalam sengketa atau belum merdeka 100
persen.
Satu
hal yang menarik dari sistem pemilihan proporsional ini adalah dimana sisa
suara yang ada dalam beberapa partai bisa dikombinasikan dan juga dikumpulkan
menjadi satu dan juga menjadi suatu suara nasional yang sah. Misalnya begini
untuk partai A. Total suara adalah 400 ribu suara sedangkan partai B mendapat
500 ribu suara. Padahal yang dibutuhkan untuk mencapai satu kursi baik di DPR
maupun DPD hanya 300 ribu suara saja. Nah sisa suara yang 100 ribu dari partai
dan 200 ribu dari partai B bisa digabungkan sehingga bisa membentuk satu kursi
di DPR. Hal ini tergantung dengan kompromi dan juga kerjasama yang terjalin
antara partai yang satu dengan partai yang lain.
Sedangkan
jumlah kursi yang diperebutkan saat itu adalah 260 kursi anggota DPR dan juga
520 kursi anggota DPD serta 14 kursi dari golongan minoritas yang ditunjuk
langsung oleh pemerintah sebagai salah satu stabilisator dalam sebuah lembaga.
Selain itu pemerintah juga melakukan pemilihan anggota DPRD yang berdomisili di
Provinsi masing-masing.
Adapun
pelaksanaan pemilihan diantara anggota DPR, Konstituante ( DPD ) dan juga DPRD
tidak dilakukan secara bersama-sama, melainkan dilakukan secara terpisah dan
berkala hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin bijak dan juga
terperinci dalam menilai serta memilih anggota DPR, DPD maupun DPRD secara
baik. Tak hanya itu saja tujuan dipisahkannya pemilihan tujuan lain yang
tersembunyi adalah agar masyarakat mampu menilai dari segi moral, agama, dan
juga visi misi dari setiap kandidat yang ada dan tidak mudah terkena bujuk rayu
oleh partai-partai yang merusak nilai keluhuran bangsa.
Demikian
sekilas tentang tujuan Pemilu 1955 yang bisa kami sampaikan kepada Anda semua.
Pemilihan umum 1955 ini merupakan pemilihan umum pertama Indonesia yang menelan
anggaran negara sangat banyak sekali hampir 20 persen APBN negara tersedot guna
melakukan Pemilu 1955. Namun di balik itu hasil yang dicapai dari Pemilihan
Umum 1955 ini setimpal dengan apa yang diperoleh yaitu anggota wakil rakyat dan
anggota konstituante yang benar-benar berkualitas.